Terkadang UU tak sejalan dengan tradisi.
UU yg bersifat fleksibel sangat berbeda dengan tradisi yg tetap memegang teguh kebiasaan leluhur.
UU tercipta untuk mengatur jalannya pemerintah dan menstabilkan kondisi, sperti contoh UU terhadap pelarangan perburuan ikan paus dan ikan hiu. Sedangkan di pulau Lembata, NTT merupakan suatu tradisi turun temurun dari nenek moyang untuk mencari ikan di laut dan dijakdikan konsumsi serta alat tukar (barter). Mereka mengadakan perburuan ikan paus/hiu/pari hanya pada waktu tertentu tergantung kepala suku kapan memperbolehkan peeburuan. Dan ada waktu dimana warga tidak diperbolehkan untuk melaut dan memburu ikan paus/hiu/pari di laut. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan ikan yg diburu melakukan kelangsungan hidup dan berkembangbiak untuk menghasilkan generasi baru.
Pelajaran yg didapatkan adalah tradisi nenek moyang merupakan suatu kebiasaan yg seharusnya dijadikan contoh untuk semua orang yg sekarang kebanyakan susah melupakan bahkan luntur terhadap tradisi leluhurnya. Leluhur jaman dahulu memikirkan apa yg akan dinikmati untuk anak cucu, tidak seperti manusia sekarang yg memikirkan hidup saat ini saja dan tidak memikirkan kelangsungan hidup kedepan untuk aanak cucu.
Tidak hanya itu, di pulau Lembata juga masih melakukan pembelanjaan dengan sistem barter (tukar menukar barang dengan barang). Tetapi juga sudah ada sistem pembayaran dengan uang. Kegiatan mereka merupakan cermin dr masyarakat jaman dahulu yang masih belum mengenal uang. Sedangkan uang merupakan modernisasi kebiasaan dalam tukar menukar barang. Andai saja barter dilakukan di kota2 besar yg semua-mua dihargai dengan uang. Bagaimana kondisi pasar????
Betapa bayak kedengkian antar masyarakat yg melakukan barter.
Mari kawan kita tengok masa lalu yg banyak memberikan pelajaran kehidupan yg sangat sederhana dan jauh dari serakah. Betapa indah dan damai hidup ini.
Opini dari sumber youtube.com/watch?v=HkdcZQUcH1k
UU yg bersifat fleksibel sangat berbeda dengan tradisi yg tetap memegang teguh kebiasaan leluhur.
UU tercipta untuk mengatur jalannya pemerintah dan menstabilkan kondisi, sperti contoh UU terhadap pelarangan perburuan ikan paus dan ikan hiu. Sedangkan di pulau Lembata, NTT merupakan suatu tradisi turun temurun dari nenek moyang untuk mencari ikan di laut dan dijakdikan konsumsi serta alat tukar (barter). Mereka mengadakan perburuan ikan paus/hiu/pari hanya pada waktu tertentu tergantung kepala suku kapan memperbolehkan peeburuan. Dan ada waktu dimana warga tidak diperbolehkan untuk melaut dan memburu ikan paus/hiu/pari di laut. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan ikan yg diburu melakukan kelangsungan hidup dan berkembangbiak untuk menghasilkan generasi baru.
Pelajaran yg didapatkan adalah tradisi nenek moyang merupakan suatu kebiasaan yg seharusnya dijadikan contoh untuk semua orang yg sekarang kebanyakan susah melupakan bahkan luntur terhadap tradisi leluhurnya. Leluhur jaman dahulu memikirkan apa yg akan dinikmati untuk anak cucu, tidak seperti manusia sekarang yg memikirkan hidup saat ini saja dan tidak memikirkan kelangsungan hidup kedepan untuk aanak cucu.
Tidak hanya itu, di pulau Lembata juga masih melakukan pembelanjaan dengan sistem barter (tukar menukar barang dengan barang). Tetapi juga sudah ada sistem pembayaran dengan uang. Kegiatan mereka merupakan cermin dr masyarakat jaman dahulu yang masih belum mengenal uang. Sedangkan uang merupakan modernisasi kebiasaan dalam tukar menukar barang. Andai saja barter dilakukan di kota2 besar yg semua-mua dihargai dengan uang. Bagaimana kondisi pasar????
Betapa bayak kedengkian antar masyarakat yg melakukan barter.
Mari kawan kita tengok masa lalu yg banyak memberikan pelajaran kehidupan yg sangat sederhana dan jauh dari serakah. Betapa indah dan damai hidup ini.
Opini dari sumber youtube.com/watch?v=HkdcZQUcH1k
keren sekali kata katanya kak bermakna
ReplyDeletetolak angin